Enam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda Pada Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, Rabu malam, (28/11), dengan agenda sidang membahas persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran, Badan Permusyawaratan Desa, Perubahan Atas Perda No. 12 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perubahan Atas Perda No. 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Perubahan Atas Perda No. 11 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Perubahan Atas Perda No. 02 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2005 – 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Demas Kursiswanto, A.Md., didampingi Wakil Ketua, Drs. Supriyadi, S.E., Drs. Marsiyono, M.M., dan Ngadiyono, S.E.

Enam Raperda tersebut disampaikan oleh masing-masing Pansus, melalui juru bicaranya dihadapan eksekutif.

Pansus V yang diketuai oleh H. Sugito, M.Si menyampaikan melalui juru bicaranya, Ade Putra Wahyu Pradana dari PDIP. Pansus ini menyampaikan masalah perparkiran.

“Perparkiran agar tertib, lebih meningkatkan keamanan dan dari Fraksi-fraksi meminta agar segera dikeluarkan Peraturan Bupati, sehingga parkir liar segera bisa diatas,” pinta Ade.

Sementara itu Ketua Pansus VI, Supriyani Astuti dari Partai Demokrat menyampaikan sendiri hasil musyawarah dari fraksi,-fraksi. Supriyani Astuti menyampaikan tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Pendapat akhir dari fraksi-fraksi terkait Badan Permusyawaratan Desa untuk secepatnya ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.

Kemudian Ketua Pansus VII, Ari Siswanto menyampaikan melalui juru bicara Pansus VII, Sumaryanto dari Gerindra. Sumaryanto menyampaikan tentang perubahan atas perda No.12/2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ia memfokuskan terkait mutasi jabatan karena adanya kekosongan jabatan supaya diisi oleh kasi-kasi atau dukuh.

Pansus VIII yang diketuai Tri Iwan Isbu Maryani SIP dari Partai PKS dan disampaikan sendiri, menyampaikan 2 perda sekaligus. Pertama perubahan atas perda No. 10/2011, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dan yang kedua, perubahan atas Perda No.11/2011, tentang tempat khusus parkir.

Terakhir, Ketua Pansus IX Heri Kriswanto, S.Ag., dari PAN menyampaikan sendiri tentang perubahan atas Perda No. 2/2010, tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2005-2025.

“Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi menyetujui, agar Raperda segera ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.

Setelah Pansus DPR menyampaikan masing-masing yang dimaksud, Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Drs. Agus Hartadi, M.Si., membacakan tentang kesepakatan bersama antara Bupati dan Dewan tentang 6 Raperda tersebut.

Yang selanjutnya ditandatangani bersama Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai Pihak I dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (Bupati) Pihak II. Usai dilakukan penandatanganan bersama, Bupati Gunungkidul, H. Badingah, S.Sos., menyampaikan hasil dari 6 Raperda menjadi Perda adalah bentuk kerjasama dan kerja keras semua pihak.

“Mengucapkan terimakasih respon antara lembaga Eksekutif dan Legislatif, sehingga menghasilkan perda Gunungkidul,”ucapnya.

Dalam rapat dihadiri 38 anggota DPRD, turut hadir, Wakil Bupati Dr. H. Immawan Wahyudi, S.H., M.H., Kapolres AKBP. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., Dandim di Wakilkan Pasi. Ops. Kapten Cba Setiyono, Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono, M.T., dan Pejabat Eksekutif OPD Pemkab Gunungkidul.

 

sumber: Web Portal Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *