Peserta pemilu 2019 memiliki kesempatan kampanye yang cukup lama. Rentang waktu kampanye hingga 7 bulan dinilai menambah kerawanan terganggunya stabilitas keamanan wilayah.
“Peserta kemungkinan akan berebut area strategis,” katanya. Belum lama ini, pihaknya bersama Satpol PP juga telah membersihkan 2. 500 APK dari lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan atau menyalahi aturan.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi konflik, setiap peserta pemilu yang melaksanakan kampanye harus berizin dari pihak berwajib. Selama ini hal tersebut sudah dilaksanakan dan dipatuhi oleh peserta pemilu.
Terkait kerawanan dalam Pemilu, Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., seakan tidak percaya dan optimis masyarakat Gunungkidul akan melaksanakan pemilu 2019 dengan damai, aman dan sejuk.
Forkopimda harus segera dikasih tahu terhadap perkembangan pelaksanaan Pemilu. Bawaslu DIY telah presentasi di hadapan Gubernur bahwa di Kabupaten Gunungkidul merupakan wilayah rawan kedua.
“Sementara di lapangan semua berjalan kondusif, dan pada saat Pilkada sangat diapresiasi pelaksanaannya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH memastikan akan memaksimalkan kinerja jajarannya untuk mengawal segala tahapan pemilu yang diikuti 16 parpol ini. “Akhir November ini kita laksanakan pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk penempatan personil. Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi atau kampanye oleh masing-masing Parpol sudah dilaksanakan dengan baik serta tertib administrasi.
Selain jajaran polisi, pelaksanaan pengawasan kampanye di lapangan juga dilakukan oleh Panwascam. Bersama Kajari dan unsur lain, pihaknya akan mengefektifkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
sumber: Web Portal Gunungkidul