Study Banding Pemkab Karawang ke Dinas Kominfo Gunungkidul

Ruang Rapat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul berbeda dari biasanya, dimana kali ini kedatangan tamu dari luar daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu dari Kabupaten Karawang Jawa Barat. Rabu (21/11), ada kegiatan study banding yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang di Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Gunungkidul.

Rombongan Pemkab Karawang dipimpin oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government, H. Ade Kurnia, S.Kom, menyampaikan latar belakang kunjungannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul. Di Kabupaten Karawang sudah ada radio, yang dulunya namanya RSPD, tetapi berfrekuensi A.M (Amplitude Modulation), ingin berubah menjadi frekuensi FM (Frequency Modulation). Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang ingin membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) seperti yang ada di Kabupaten Gunungkidul, yaitu LPPL Swara Dhaksinarga, akan tetapi terkendala proses perizinan sampai sekarang belum jadi.

“Study banding ini dilakukan ke Gunungkidul karena  merujuk LPPL Swara Dhaksinarga yang ada di Kabupaten Gunungkidul yang sudah memiliki izin resmi”, Ujar Kabid e-Gov Diskominfo Kabupaten Karawang.

“Kami jauh-jauh datang ke Gunungkidul,  ingin mengetahui  tata cara mengenai tata cara perizinan LPPL mulai dari awal hingga terbitnya Izin, regulasi (Perda/Perbub) yang mendukung dan juga mengenai penyusunan program acara radio Swara Dhaksinarga”, harap Ade.

Pada kesempatan ini, kunjungan study banding Kabupaten Karawang diterima dengan hangat oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Drs. Prahasnu Aliaskar, didampingi oleh Kepala Bidang IKP, Kepala Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Kepala Seksi Humas, Kepala Seksi Statistik, beserta staf.

Frans Edy Wardana, selaku Kasi PIK Dinas Kominfo yang mengetahui seluk beluk pendirian LPPL Swara Dhaksinarga menceritakan proses izin dari awal kelembagaan Kominfo masih berbentuk Kantor Inkom, hingga melebur menjadi Dishubkominfo. “Untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mendapatkan lisensi mengadakan kegiatan penyiaran memang tidak mudah, kita membutuhkan proses yang lama dari 2007 pada waktu itu Ketua KPI DIY pak Rahmat Arifin”, jelas Frans.

“Kami sangat bersyukur karena setahun yang lalu LPPL Swara Dhaksinarga memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada tanggal 5 Oktober 2017 dan Izin Siaran Radio (ISR) pada tanggal 20 September 2017 setelah melalui proses yang panjang hampir sepuluh tahun”, pungkas Frans.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi, Eri Listiyani menanyakan terkait Jaring Komunikasi Sandi (JKS) yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Pada tahun 2018 ini, Dinas Komunikasi dan Informatika mulai merintis JKS melalui surat elektronik resmi milik OPD yang difasilitasi oleh Diskominfo Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 257/KPTS/2018 tentang Penetapan Akun Surat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

 

sumber: KOMINFO Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *