Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan, baik dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya. Demikian yang disampaikan Drs. Sujarwo. M.Si, Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul pada saat memulai ekspose Laporan Hasil Reviu RKA 2019. Hal tersebut merupakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan Reviu RKA 47 Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul.
Ekspose Hasil Reviu RKA tersebut digelar pada Acara Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Kamis 15 November 2018 yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kegiatan reviu yang dilaksanakan Tanggal 2 -7 November 2018 mendasarkan Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110/2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, serta Surat Perintah Tugas Bupati GK No : 903/4917 tentang : Reviu RKA-PD TA 2019 serta Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 85-91/RKA19-Rev/2018 tanggal 2 November 2018. Adapun Tujuan reviu adalah Untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran. Dengan ruang lingkup Pengujian atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa RKA-OPD.
Beberapa indikator yang dijadikan paramater reviu meliputi Kelengkapan dokumen pendukung RKA; Ketaatan terhadap SHBJ; Penggunaan kode rekening beserta norma penyajiannya; kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran; Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan yang telah ditetapkan penggunaannya oleh pemberi dana; Penganggaran untuk belanja hibah dan bansos; Ketepatan penganggaran untuk pengadaan aset.
Dalam Arahannya, Bupati Gunungkidul mengapresiasi hasil reviu dan komitmen OPD untuk menindaklanjuti hasil tersebut, selanjutnya disampaikan bahwa dari hasil reviu yang dilakukan oleh Inspektorat terdapat efisiensi anggaran 5, 8 Milyar akan difokuskan untuk mendukung optimalisasi Pencapaian Target RPJMD.
sumber: INSPEKTORAT DAERAH Gunungkidul