Pada tahun anggaran 2018 Kabupaten Gunungkidul menerima pengalokasian dana DAK sebesar 322 milyar rupiah untuk pembangunan fisik maupun non fisik. Alokasi dana tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan realisasi tahun 2017, yaitu sebesar 271,9 milyar rupiah. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dari 322 milyar DAK, hampir 25% atau sekitar 80 milyar digunakan untuk membiayai pembangunan fisik. Pembangunan Fisik yang didanai dari DAK meliputi 12 bidang, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kelautan, Industri Kecil dan Menengah, Pariwisata, Air minum, Jalan, Pasar, Irigasi, serta Bidang Sanitasi dan Lingkungan hidup. Sedangkan DAK Non Fisik digunakan untuk meningkatkan tunjangan maupun bantuan operasional untuk tenaga di bidang pendidikan dan kesehatan serta penunjang kegiatan pelayan Administrasi Kependudukan.
Sampai dengan akhir triwulan II, pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik masih dalam tahap persiapan sehingga penyerapan anggaran masih relatif rendah. Diperkirakan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik akan terealisasi di akhir triwulan III dan IV.
Pemanfaatan dana DAK untuk pembangunan infrastruktur antara lain meliputi pembangunan jalan, rehabilitasi pasar, Puskesmas dan sekolah. Pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2018 meliputi dua paket pekerjaan, paket pertama meliputi Ruas Jalan Grogol-Kulwo, Pancuran-Giring, Jatiayu-Kalilunyu. Sedangkan paket pekerjaan kedua meliputi ruas Jalan Kemiri-Cabean, simpang Sadeng-simpang Songbanyu.
Di bidang pasar pembangunan/ rehabilitasi pasar berlokasi di empat titik yaitu pasar Ngawu kecamatan Playen, pasar Bedoyo kecamatan Ponjong, pasar Gedangan kecamatan Gedangsari, dan pasar pasar Menthel kecamatan Tanjungsari. Sedangkan pada bidang kesehatan meliputi pembangunan tiga Puskesmas yaitu Puskesmas Nglipar I, Ngawen II, dan Puskesmas Gedangsari II.
Porsi terbesar pemanfaatan DAK infrastruktur dialokasikan di bidang pendidikan. Pembangunan infrastruktur di bidang pendidikan meliputi pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), renovasi/ pembangunan baru kelas, perpustakaan dan laboratorium sekolah, serta renovasi/ pembangunan toilet untuk murid dan guru.
sumber: BAPPEDA Gunungkidul